Pemerintah Diminta Tetapkan Batas Waktu Penelitian Penyakit Gagal Ginjal Akut

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena berharap pemerintah bisa memberikan batas waktu ketika peneliti kesehatan hendak melaksanakan investigasi terhadap penyakit gagal ginjal akut misterius.
"Tentu ada batasan investigasi dilakukan pemerintah," ujar Melki sapaan Emanuel Melkiades Laka Lena melalui layanan pesan, Kamis (20/10).
Menurut legislator Fraksi Partai Golkar itu, investigasi yang dilakukan berkaitan dengan hambatan anak menggunakan obat bentuk sirup dan parasetamol.
Melki menyebutkan bakal ada persoalan saat anak yang sakit membutuhkan parasetamol, tetapi penggunaan obat justru dilarang pemerintah.
Obat berbentuk sirup dan parasetamol dilarang penggunaannya seusai merebak penyakit gagal ginjal akut.
"Jadi, jangan tidak memberikan batas waktu untuk investigasi," ujar Melki.
Sebelumnya, Kasi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI dr. Ngabila Salama, MKM menyebutkan kasus gagal ginjal akut di Indonesia mengalami kenaikan yang cukup signifikan pada Agustus 2022.
Di DKI Jakarta akumulasi sejak Januari 2022 sampai hari ini (18/10) tercatat 49 kasus gagal ginjal akut.
Melki menyebutkan bakal ada persoalan saat anak yang sakit membutuhkan parasetamol, tetapi penggunaan obat justru dilarang pemerintah.
- Aktivis Muda: Kritikan Konstruktif Perlu untuk Beri Masukan Kepada Pemerintah
- Setelah Ikut Retret, Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Siap Sinergikan Program Pusat dan Daerah
- Wamen Todotua Pasaribu Dorong Investasi Energi Terbarukan di Indonesia
- Martin Manurung DPR Minta Pemerintah Segera Selesaikan Konflik Antara PT TPL dan Masyarakat Adat
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong Perbaikan Jalan Dikebut Dalam Dua Pekan
- Pengamat Ingatkan Pemerintah Jangan Salah Pilih Pemimpin dan Dewas Danantara