Pemerintah Diminta Tetapkan Batas Waktu Penelitian Penyakit Gagal Ginjal Akut
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena berharap pemerintah bisa memberikan batas waktu ketika peneliti kesehatan hendak melaksanakan investigasi terhadap penyakit gagal ginjal akut misterius.
"Tentu ada batasan investigasi dilakukan pemerintah," ujar Melki sapaan Emanuel Melkiades Laka Lena melalui layanan pesan, Kamis (20/10).
Menurut legislator Fraksi Partai Golkar itu, investigasi yang dilakukan berkaitan dengan hambatan anak menggunakan obat bentuk sirup dan parasetamol.
Melki menyebutkan bakal ada persoalan saat anak yang sakit membutuhkan parasetamol, tetapi penggunaan obat justru dilarang pemerintah.
Obat berbentuk sirup dan parasetamol dilarang penggunaannya seusai merebak penyakit gagal ginjal akut.
"Jadi, jangan tidak memberikan batas waktu untuk investigasi," ujar Melki.
Sebelumnya, Kasi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI dr. Ngabila Salama, MKM menyebutkan kasus gagal ginjal akut di Indonesia mengalami kenaikan yang cukup signifikan pada Agustus 2022.
Di DKI Jakarta akumulasi sejak Januari 2022 sampai hari ini (18/10) tercatat 49 kasus gagal ginjal akut.
Melki menyebutkan bakal ada persoalan saat anak yang sakit membutuhkan parasetamol, tetapi penggunaan obat justru dilarang pemerintah.
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- Simak, Lomba Karya Jurnalistik Bertema Wajah Hukum Pemerintahan Baru
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah
- Rezeki Sudah Banyak, Raffi Ahmad Mengaku Ingin Mengabdi di Pemerintahan Prabowo
- Anindya Bakrie Sebut 3 Dedikasi Utama Kadin untuk Indonesia, Berikut Penjelasannya