Pemerintah Diminta Tidak Naikan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Pemerintah Diminta Tidak Naikan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Perokok. Foto: Third Force News

Menurutnya, kalaupun ada kenaikan, seharusnya jangan terlalu tinggi. Kenaikan 10 persen untuk yang tahun ini saja sudah menimbulan gangguan terhadap pedagang pasar, apalagi mengingat saat ini keadaan ekonomi tidak menentu.

Maulana menilai, wacana menaikkan tarif cukai sebesar 8,9 persen tidak tepat karena pengaruhnya hanya akan memperburuk perdagangan retail yang keadaanya sekarang masih lesu

“Kenaikan cukai sebesar 8,9 persen akan sangat besar pengaruhnya. Karena pengaruhnya bukan hanya ke rokok, yang lain-lain juga ikut naik. Makanya, usaha perdagangan retail saja sekarang sudah lesu, apalagi ada kenaikan itu” jelas Maulana.

Karena itu, keduanya meminta pemerintah untuk ekstra hati-hati dalam menentukan kebijakan di industri hasil tembakau yang menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar di Indonesia.(chi/jpnn)


Kenaikan tarif rokok secara rata-rata tertimbang sebesar 10,5 persen telah menyebabkan volume industri anjlok hingga 6 persen pada semester pertama.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News