Pemerintah Diminta Tidak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta tidak menaikkan cukai rokok pada 2018.
Menurut Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Muhaimin Moefti kenaikan cukai di tengah kinerja industri hasil tembakau yang melemah selama beberapa tahun terakhir akan menambah terpuruknya industri ini.
Karena itu Moefti meminta pemerintah tidak gegabah dalam menentukan kebijakan terkait cukai rokok pada tahun depan.
“Volume sudah tidak tumbuh selama tiga tahun terakhir, bahkan lonjakan kenaikan cukai di 2016 sebesar 15 persen telah menyebabkan industri ini terpukul berat, yaitu turunnya volume produksi hingga 2 persen," kata Moefti.
Selain itu, kenaikan cukai 2016 berdampak pada tidak tercapainya target penerimaan cukai rokok, yaitu hanya mencapai 97 persen.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memperkirakan produksi rokok nasional akan mengalami penurunan hingga 2,3 persen pada 2017.
Penurunan ini menyebabkan pemerintah menurunkan target penerimaan bea dan cukai dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negar a perubahan (RAPBNP) tahun 2017.
Dalam nota keuangan RAPBNP 2017, pemerintah mengusulkan target penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 189,1 triliun, turun Rp 2,1 triliun dari target APBN 2017.
Pemerintah diminta tidak menaikkan cukai rokok pada 2018.
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Peneliti & Pakar Sepakat Cukai Rokok Perlu Dinaikkan Demi Tekan Jumlah Perokok
- Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal
- Soal Rencana Kenaikan Cukai Rokok, Ketua DPD RI Beri Solusi Agar IHT Tidak Terimbas
- Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal Secara Serentak di 4 Wilayah Ini