Pemerintah Diminta Tidak Sembrono Membuat Regulasi Produk Nikotin Alternatif

Pemerintah Diminta Tidak Sembrono Membuat Regulasi Produk Nikotin Alternatif
Vape. Foto: CBNC

"Pengurangan bahaya tembakau adalah metode peningkatan kualitas kesehatan masyarakat yang baik. Sayangnya, pandangan-pandangan sempit beberapa yayasan filantropi terhadap upaya pengendalian tembakau menjadi faktor penghambat pengadopsian konsep harm reduction tersebut.

Para pemerhati kesehatan masyarakat di seluruh dunia harus lebih punya ambisi mengenai kontribusi apa yang dapat dilakukan," tutur Direktur GFN sekaligus profesor emeritus di Imperial College London, Profesor Gerry Stimson.

Para ilmuwan dan ahli kesehatan masyarakat dan ilmuwan turut menyoroti keterbatasan pilihan yang dimiliki oleh sekitar 1,1 miliar perokok di dunia guna beranjak dari kebiasaan merokok. Pemerintah seharusnya menjamin akses terhadap produk-produk nikotin alternatif yang telah diregulasikan, seperti vape (rokok elektrik) dan produk tembakau yang dipanaskan.

Profesor David Sweanor dari Pusat Hukum Kesehatan, Kebijakan dan Etika di University of Ottawa mengatakan, "Konsumen di banyak negara, termasuk Swedia, Norwegia, Islandia, dan Jepang, telah menunjukkan bahwa mereka bisa berpindah ke produk nikotin alternatif jika mereka mendapatkan pilihan. Kita punya kesempatan untuk mengubah arah jalan kebijakan kesehatan masyarakat dan menjadikan kebiasaan merokok sebagai kenangan masa lalu," tuturnya.

Lalu bagaimana di Indonesia? Saat ini, Kementerian Perindustrian tengah menginisiasi pembahasan SNI rokok elektrik. Namun, yang diprioritaskan adalah produk tembakau yang dipanaskan (HTP) dan bukan vape. Keputusan ini mengundang banyak tanda tanya, apalagi HTP tidak beredar secara luas di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Edy Suprijadi meminta agar diikutsertakan Kementerian Perindustrian dalam proses standardisasi produk rokok elektrik. APVI mempertanyakan keputusan Kementerian Perindustrian yang terburu-buru dalam memprioritaskan pembahasan SNI produk HTP.

Padahal, urgensi label SNI lebih dibutuhkan vape. Hal ini dianggap sebagai bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi keamanan basis pengguna rokok elektrik terbesar di Indonesia. (dil/jpnn)

Produk nikotin alternatif yang beredar selama beberapa tahun terakhir merupakan sebuah inovasi baru. Namun, produk itu belum memiliki rujukan standar yang berlaku global.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News