Pemerintah Diminta Tidak Serahkan Urusan Perunggasan Nasional ke Tangan Swasta

1. Cabut SE Cutting No : 06066/PK.230/F/10/2021
2. Perusahaan yang memiliki GPS/PS/Pakan dan aviliasinya dilarang berbudidaya, termasuk pinjam nama perorangan
3. Naikkan harga ayam hidup dan telur minimal di HPP Peternak Rakyat Mandiri Rp. 20.000 / kg
4. Harga DOC dan Pakan sesuaikan dengan harga acuan Permendag No. 07 Th. 2020
5. Terbitkan Peraturan Presiden yang melindungi Peternak Rakyat Mandiri, amanat UU No. 18 Th. 2009 Tentang PKH Pasal 33
6. Jaminan supply DOC FS ke Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permentan No. 32 Th. 2017 Pasal 19 ayat (1)
7. Jaminan harga jual ayam hidup dan telur diatas HPP Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permendag No. 07 Th. 2020, minimal Rp. 20.000 / kg
8. Dilakukan Penyerapan ayam hidup dan telur disaat harga Farm Gate dibawah HPP Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permendag N0. 07 Th. 2020 Pasal 3 ayat (1)
Pemerintah didesak menindaklanjuti tuntutan peternak unggas yang berunjuk rasa pada 11 Oktober kemarin
- Aktivis Buruh Indonesia Minta ILO Siapkan Regulasi Ekonomi Digital
- Forum ITUC-Asia Pacific: Delegasi Indonesia Dorong Perlindungan Pekerja di Era Digital
- Wakili Indonesia, William Yani Angkat Isu Keadilan Tenaga Kerja di Forum Regional
- Tolak RUU TNI, Pedemo Sandingkan Foto Prabowo dengan Tulisan 'Orba Strikes Back'
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Tanggapi Aksi #IndonesiaGelap, PSI: Menurut Data, Indonesia Sangat Cerah