Pemerintah Diminta Tunda Rencana Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen
“Makanya kami mengusulkan kebijakan tersebut ditunda karena Kalau kenaikannya 23 persen sudah diambang batas kewajaran. Makanya bisa kami sampaikan, menurut apa yang kami rasakan, rencana kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan kenaikan harga jual eceran rokok adalah tindakan secara perlahan mematikan petani tembakau dan buruh rokok. Padahal industri rokok, petani tembakau selama ini sudah membantu pemerintah menciptakan lapangan kerja. Ini harus diperhatikan oleh pemerintah,” papar Agus.
Untuk itu Agus menyarankan, agar pemerintah jangan hanya memandang tembakau sebagai komoditi yang harus diperangi, atau hanya mau uangnya saja lewat cukai, tapi tidak mau memahami dan mengerti permasalahannya.
“Kebijakan yang adil dari pemerintah bagi kami masyarakat petani tembakau dan buruh pabrik rokok adalah, kenaikan cukai jangan terlalu tinggi tapi yang wajar wajar saja. Namun kenaikan cukai itu harus dibarengi dengan meningkatnya kesejahteraan petani tembakau. Cukai rokok naik tapi harus juga diiringi dengan naiknya kesejahteraan petani tembakau,” tandas Agus.(chi/jpnn)
Industri rokok, petani tembakau selama ini sudah membantu pemerintah menciptakan lapangan kerja. Ini harus diperhatikan oleh pemerintah.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Ini Alasan Pemerintah Tak Naikkan CHT dan Lakukan HJE Rokok di 2025
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- APTI Anggap PP 28/2024 dan RPMK Membunuh Petani Tembakau
- Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik
- Polemik Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, APTI: Petani Tembakau Kena Dampak Negatif