Pemerintah Diminta Tuntaskan Masalah RTRW Kalteng

Pemerintah Diminta Tuntaskan Masalah RTRW Kalteng
Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagio mengadakan pertemuan dengan Pemprov Kalteng dengan agenda penyerapan aspirasi Prolegnas RUU Prioritas tahun 2018, di Palangka Raya, Selasa (19/9). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagio meminta Pemerintah Pusat yang terkait agar menyelesaikan permasalahan penetapan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

 

Pernyataan tersebut disampaikan Firman usai mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kalteng dengan agenda penyerapan aspirasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas tahun 2018, di Palangka Raya, Selasa (19/9/2017).

 

"Penetapan rancangan tata ruang wilayah, khususnya Kalteng, tinggal menunggu kemauan dari Pemerintah Pusat. Kalau memang pemerintah ingin ditetapkan, ya DPR RI pasti menetapkan. DPR tidak pernah mempersulit," tegasnya.

 

Menurut Politisi Golkar ini, penetapan rancangan tata ruang wilayah merupakan solusi dari berbagai permasalahan, khususnya mengembangkan perkebunan kelapa sawit di Kalteng yang seharusnya menjadi salah satu produk andalan. Namun adanya Peraturan Pemerintah terkait alih fungsi lahan yang dianggap bertentangan dengan UU,  akhirnya mengakibatkan sulitnya penetapan rancangan tata ruang wilayah Kalteng.

 

Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagio meminta Pemerintah Pusat yang terkait agar menyelesaikan permasalahan penetapan Rancangan Tata Ruang Wilayah Kalteng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News