Pemerintah Diminta Umumkan Daerah Gagal Pemekaran
Selasa, 24 Februari 2009 – 19:09 WIB
JAKARTA – Tiga gubernur yang juga Ketua DPD Partai Golkar, masing-masing Anwar Adnan Saleh (Gubernur Sulawesi Barat), Rusli Zainal (Gubernur Riau) dan Alex Noerdin (Gubernur Sumatera Selatan), mendesak pemerintah pusat untuk segera mengumumkan daerah-daerah pemekaran yang dinilai gagal dalam menjalankan amanat pemekaran.
“Jangan seperti sekarang ini, tiba-tiba muncul angka 80 persen yang memvonis wilayah-wilayah pemekaran gagal dalam melaksanakan amanat pemekaran seiring dengan pemberlakuan otonomi daerah,” tegas Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh dalam diskusi di DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (24/2).
Baca Juga:
Menurut Anwar, munculnya angka tersebut seiring dengan peristiwa yang terjadi di DPRD Sumatera Utara. Sementara pemerintah sendiri selaku institusi yang melegalisasikan pemekaran wilayah pun terjebak dengan wacana 80 persen itu. “Saya menghimbau agar data tersebut dikaji ulang, agar tidak terlalu jauh menjadi fitnah,” katanya.
Sementara itu, Alex Noerdin pun mengingatkan agar proses pemekaran tidak hanya datang dari bawah. “Pemerintah sendiri hendaknya juga punya grand design nasional tentang pemekaran wilayah. Dengan demikian, rencana dan proses pemekaran sebuah daerah bisa menggambarkan satu kesatuan berbangsa dan bernegara. Proses pemekaran seperti sekarang harus disempurnakan agar hakekat pemekaran itu terwujud,” jelasnya.
JAKARTA – Tiga gubernur yang juga Ketua DPD Partai Golkar, masing-masing Anwar Adnan Saleh (Gubernur Sulawesi Barat), Rusli Zainal (Gubernur
BERITA TERKAIT
- Rem Truk Tronton Blong, Hantam Warung & Kendaraan di Semarang, 2 Orang Tewas
- Pop Mart Christmas Town di Gancit, Hadirkan Labubu hingga SkullPanda
- Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya
- Insight Investments & PKBI Berkolaborasi Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Wamenlu Anis Matta Puji Upaya Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina