Pemerintah Dinilai Belum Siap Menerapkan Waktu Kerja Fleksibel untuk PNS
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyambut positif konsep Flexible Working Arrangement (FWA). Sebab, Trubus menilai konsep FWA dapat mendorong Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja maksimal.
"Jadi kebijakan FWA itu sebenarnya kebijakan yang bagus dalam arti bahwa akan meningkatkan kinerja PNS," kata Trubus saat dihubungi jpnn.com, Rabu (4/12).
Namun, Trubus menilai FWA belum bisa diterapkan di Indonesia secara menyeluruh. Terlebih di beberapa pemerintahan daerah, karena belum memenuhi prasyarat untuk menerapkan FWA.
"Kalau di daerah belum bisa (menerapkan FWA). Itu suatu wacana yang menurut saya terburu-buru. Seharusnya disiapkan perangkat dahulu," kata dia.
Menurut Trubus, FWA bisa diterapkan ketika sistem pengawasan di pemerintah daerah sudah berjalan. Seperti terdapat sistem yang mengawasi capaian kinerja PNS. Selama ini, kata Trubus, sistem pengawasan di beberapa pemerintah daerah belum berjalan.
"Misalnya, satu, apakah si PNS ini dalam waktu bekerja itu bisa memproduksi atau membuat output yang sesuai dengan yang ditargetkan. Kalau target tercapai, ini dianggap pengawasan baik," ungkap dia.
Selain pengawasan, kata dia, perlunya mengubah kultur kerja dari PNS. Nantinya, PNS dituntut terus berinovasi untuk menyelesaikan persoalan.
"Persoalan kedua itu bagaimana oknum ASN sendiri. Ini mengenai integritas si ASN. Istilahnya inovasi dalam menyelesaikan pekerjaan," timpal dia.
Menurut Trubus, FWA bisa diterapkan ketika sistem pengawasan di pemerintah daerah sudah berjalan. Seperti terdapat sistem yang mengawasi capaian kinerja PNS.
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS