Pemerintah Dinilai Belum Siap Menerapkan Waktu Kerja Fleksibel untuk PNS
Sebelumnya uji coba Flexible Working Arrangement (FWA) dalam bentuk penambahan hari libur PNS dari Jumat sampai Minggu, tidak hanya berlaku untuk abdi negara di instansi pusat. PNS daerah pun bisa menikmatinya.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja mengatakan, konsep FWA bisa membuat PNS melaksanakan pekerjaannya dengan waktu yang fleksibel.
Waktu kerjanya tetap 80 jam dalam dua pekan, tetapi bisa dilakukan dalam 9 hari sehingga saat Jumat PNS bisa libur.
"Jadi konsep Flexible Working Arrangement (FWA) itu cara kerjanya fleksibel tetapi tidak mengurangi jam kerja 80 jam (dalam dua pekan). PNS bisa memperpanjang jam kerjanya dari Senin-Kamis, agar Jumat sampai Minggu dia bisa libur. Namun, jatahnya hanya Minggu ganjil dan genap sehingga PNS bisa bergantian liburnya," kata Waluyo yang dihubungi JPNN.com, Rabu (4/12). (mg10/jpnn)
Menurut Trubus, FWA bisa diterapkan ketika sistem pengawasan di pemerintah daerah sudah berjalan. Seperti terdapat sistem yang mengawasi capaian kinerja PNS.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024
- BKN: Pengelolaan Kinerja Berpengaruh pada Kenaikan Pangkat & Pensiun, Guru ASN Jangan Abai