Pemerintah Dinilai Gugup Hadapi Masalah Jiwasraya dan Asabri
"Dan UU mengenai penjamin polis itu disebutkan paling lambat tiga tahun sejak UU Perasuransian diundangkan. Artinya keberadaan paling lama UU Penjamin Polis itu terbit tahun 2017 lalu, bukan sekarang baru bahas rencana membahas UU," kata perempuan berhijab itu.
Terakhir, Okky juga memberi catatan atas abainya fungsi legislasi yang dimiliki DPR dan pemerintah khususnya terkait keberadaan UU Penjamin Polis. Menurut dia, jika masalah ini dipandang perlu, maka Presiden Jokowi dapat menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) mengenai LPP.
"Salah satu syarat menerbitkan Perppu karena terjadinya kekosongan hukum. Saya kira opsi Perppu dapat dipilih presiden. Karena jika menunggu pembahasan DPR dan pemerintah membutuhkan waktu yang lama," ujarnya. (fat/jpnn)
Rencana pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang digulirkan pemerintah dengan merujuk Pasal 53 UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dinilainya terlambat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Alhmadulillah, Utang-Utang UMKM di Sumsel yang Macet Akan Dihapus
- Pegadaian Kantongi Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
- AFPI Dukung OJK untuk Memperkuat Pengaturan Pindar
- Tolong Disimak, Perbankan Diminta Blokir 8.500 Rekening Judi Online
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus