Pemerintah Dinilai Lalai Lindungi TKI

Pemerintah Dinilai Lalai Lindungi TKI
Pemerintah Dinilai Lalai Lindungi TKI
Kepala Humas Kemanakertrans, Supartono menmengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh Kemenkertrans, Ruyati telah diputuskan terbukti bersalah oleh pengadilan Arab Saudi pengadilan karena  membunuh majikannya  bernama Khairiya bin Hamid Mijlid pada 12 Januari 2010 lalu.

Supartono menjelaskan, adanya kasus ini, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Mekkah sudah memberikan pendampingan hukum kepada Ruyati. Bahkan, Ruyati juga telah menjalani dua kali masa persidangan lalu pada sidang 3 Mei 2010. Bahkan, Ruyati juga sudah mengakui telah membunuh majikannya dengan cara  membacok beberapa kali di bagian kepala dan menusuk leher sang majikan.

“Pemerintah Indonesia sudah berusaha keras untuk melakukan pembelaan terhadap Ruyati. Akan tetapi, pengadilan Arab Saudi tetap bersihkeras untuk memvonis mati Ruyati dengan hukuman pancung," imbuh Supartono. (cha/jpnn)

JAKARTA - Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah menilai hukuman pancung yang diterima tenaga kerja wanita (TKW), Ruyati binti Sapubi di Arab


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News