Pemerintah Dinilai Lalai Lindungi TKI
Minggu, 19 Juni 2011 – 22:22 WIB
Kepala Humas Kemanakertrans, Supartono menmengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh Kemenkertrans, Ruyati telah diputuskan terbukti bersalah oleh pengadilan Arab Saudi pengadilan karena membunuh majikannya bernama Khairiya bin Hamid Mijlid pada 12 Januari 2010 lalu.
Baca Juga:
Supartono menjelaskan, adanya kasus ini, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Mekkah sudah memberikan pendampingan hukum kepada Ruyati. Bahkan, Ruyati juga telah menjalani dua kali masa persidangan lalu pada sidang 3 Mei 2010. Bahkan, Ruyati juga sudah mengakui telah membunuh majikannya dengan cara membacok beberapa kali di bagian kepala dan menusuk leher sang majikan.
“Pemerintah Indonesia sudah berusaha keras untuk melakukan pembelaan terhadap Ruyati. Akan tetapi, pengadilan Arab Saudi tetap bersihkeras untuk memvonis mati Ruyati dengan hukuman pancung," imbuh Supartono. (cha/jpnn)
JAKARTA - Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah menilai hukuman pancung yang diterima tenaga kerja wanita (TKW), Ruyati binti Sapubi di Arab
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak