Pemerintah Dinilai Perumit Izin Ormas

Pemerintah Dinilai Perumit Izin Ormas
Pemerintah Dinilai Perumit Izin Ormas
JAKARTA -- Anggota Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi (KKBB) Ronald Rofiandri mengkritik sikap pemerintah yang ngotot agar surat keterangan terdaftar (SKT) tetap disyaratkan bagi organisasi yang sudah memeroleh status badan hukum, baik sebagai yayasan atau perkumpulan dan tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Bahkan, lanjut Ronald,  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga ngotot mengusulkan agar setiap organisasi yang ingin mendapatkan status badan hukum, wajib mengurus dan mempunyai SKT. Sikap kemendagri ini terlihat dalam pembahasan revisi RUU ormas.

"Muncul pertanyaan, jika kepentingannya adalah agar suatu organisasi tercatat, maka sebenarnya saat organisasi tersebut mendapat pengesahan badan hukum sebagai yayasan atau perkumpulan, keberadaannya sudah tercatat di Kemenkumham sehingga tidak perlu dan tidak wajib lagi memiliki SKT," kata Ronald, Minggu (8/7), di Jakarta.

Dia menegaskan, cukup Kemendagri mendapatkan data profil organisasi dari Kemenkumham, tanpa ada urusan administrasi berikutnya. Karena, menurutnya, jika mewajibkan agar setiap organisasi memiliki SKT yang diterbitkan oleh Kemendagri dan Pemerintah Daerah (Pemda), berarti ada registrasi ganda dan ini hanya menambah kerumitan administrasi. "(Padahal) sesungguhnya hal ini bisa dihindari," kata Ronald.

JAKARTA -- Anggota Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi (KKBB) Ronald Rofiandri mengkritik sikap pemerintah yang ngotot agar surat keterangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News