Pemerintah Dinilai Perumit Izin Ormas

Pemerintah Dinilai Perumit Izin Ormas
Pemerintah Dinilai Perumit Izin Ormas
Alasan Kemendagri bahwa SKT dapat mendorong organisasi menjadi akuntabel, dinilai Ronald lebih mencerminkan ketidaktahuan dan ketidakberdayaan Kemendagri menegakkan aturan akuntabilitas yang sudah ada pada Pasal 48 sampai dengan Pasal 56 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Menurutnya, kunci jawaban atas seluruh kompleksitas pengaturan tentang kehidupan berserikat di Indonesia adalah mengembalikannya kepada kerangka hukum yang tepat dan relevan, yaitu yayasan dan perkumpulan.

Agar mampu menjawab dinamika dan tantangan terkini, kata dia, maka perlu ada penyesuaian melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Yayasan dan RUU Perkumpulan, bukan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"Keduanya juga sudah masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2010-2014," kata Ronald menegaskan. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Anggota Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi (KKBB) Ronald Rofiandri mengkritik sikap pemerintah yang ngotot agar surat keterangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News