Pemerintah Dinilai Tak Konsisten Tegakkan UU Pokok Agraria

Sesuai dengan aturan, segala bentuk hak-hak tanah yang lama berakhir dan tidak berlaku lagi sejak Oktober 1987.
Namun, masih ada pihak-pihak yang berperkara menggunakan alat bukti hak-hak lama seperti Leter C atau girik, Leter D atau petok, verponding.
Tragisnya, dalam banyak kasus perdata tanah, Leter C atau Leter D masih diterima sebagai alat bukti, padahal sudah pernah ditegaskan bahwa keabsahan hak-hak lama maupun Leger C dan Leter D sudah tidak berlaku lagi.
Leter C adalah catatan mengenai pajak tanah, bukan bukti kepemilikan tanah. Menurut notaris itu, tidak ada lagi Leter C yang asli, sudah digantikan dengan catatan Leter C.
"Hal-hal seperti ini mestinya dipahami oleh para aparat penegak hukum, termasuk para hakim,” ujar Mugaera.
Kegagalan para hakim memahami peraturan pertanahan sering mengakibatkan putusan perkara menyimpang dari kepastian hukum dan kepastian keadilan.
Pemilik tanah secara sah dan memiliki sertifikat tanah, bisa dikalahkan oleh orang yang mengaku memiliki girik atau petok.
“Padahal zaman sekarang ini sudah tidak ada lagi Leter C yang asli," ungkap Mugaera. (jlo/jpnn)
Mantan Kadiv Humas Polri menilai pemerintah tidak konsisten tegakkan UU pokok Agraria.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Mendesak Audit Sistem Informasi dan Rotasi Pejabat ATR/BPN Kanwil Jawa Barat
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya