Pemerintah Dinilai tak Serius Tangani Kemiskinan
Kamis, 21 Juli 2011 – 19:55 WIB
Karding juga melihat kecenderugan paradigma yang terjadi d Indonesia, dimana masih banyak orang yang inginnya diberikan bantuan saja. "Tapi, keinginan untuk diberdayakan tidak ada," ungkapnya.
Maka dari itu, lanjut Karding, Undang-undang Penanganan Fakir Miskin yang disahkan Kamis (21/7), fokus pada pengentasan fakir miskin. "UU fakir miskin ini mengubah paradigma orang dari charity menjadi pemberdayaan. Jadi jelas di sana dikatakan program untuk penangangan fakir miskin lebih terarah, terencana dalam memberdayakan dan memandirikan," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Kadir Karding menilai, koordinasi antarkementerian lemah, tidak terarah dan tidak terpadu dalam menjalankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- Melebihi Target, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang Selama Nataru
- 5 Berita Terpopuler: Kelulusan PPPK Guru Sudah, tetapi Paruh Waktu Belum Jelas, Save R2 Honorer K2 Menggema
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja