Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten
Demokrasi Terancam Jika Gugatan Pilkada Kembali ke PT
Senin, 21 Maret 2011 – 07:09 WIB
JAKARTA - Sikap pemerintah dinilai tidak konsisten terkait penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dulu, kewenangan penyelesaian perkara pilkada dipindahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena penyelesaian di Pengadilan Tinggi (PT) menimbulkan beberapa keributan. Tapi sekarang, pemerintah berupaya mencabut kewenangan itu dari MK untuk dikembalikan ke Pengadilan Tinggi.
"Kalau kewenangan itu kembali ke Pengadilan Tinggi, berarti pemerintah tidak konsisten. Para pejabat itu tidak belajar dari pengalaman lalu,"kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqie, Minggu (20/30)
Dia menilai penyelesaian sengketa Pilkada di MK sudah cukup efektif, yakni diputus dalam waktu 14 hari dan keputusan itu bersifat mengikat. Bandingkan dengan penanganan di Pengadilan Tinggi sebelumnya yang berlarut-larut dan menimbulkan gugatan hukum lanjutan, sehingga penyelesaian sengketa berlarut-larut dan dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Seperti diberitakan kemarin, dalam draft Rancangan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang disusun Kemendagri versi bulan Februari 2011 disebutkan penyelesaian sengketa hasil pilkada tidak lagi mencantumkan MK. Kemendagri menyebut posisi Pengadilan Tinggi (PT) sebagai lembaga yang berwenang untuk memutus perselisihan hasil dalam pilkada.
JAKARTA - Sikap pemerintah dinilai tidak konsisten terkait penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dulu, kewenangan penyelesaian
BERITA TERKAIT
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah