Pemerintah Disarankan Atur Produk Tembakau Alternatif

Pemerintah Disarankan Atur Produk Tembakau Alternatif
Ilustrasi pekerja membuat rokok. Foto: Radar Bromo/JPNN

Peraturan yang diterapkan oleh masing-masing negara tersebut sudah ada yang terfokus, tetapi ada juga yang masih diatur di bawah peraturan pengendalian tembakau.

Beberapa negara tersebut antara lain Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Kanada, Korea Selatan, dan lainnya.

Laporan yang dipublikasikan per dua tahun tersebut untuk kali pertama memetakan ketersediaan dan penggunaan produk nikotin yang lebih rendah risiko atau safer nicotine product (SNP), tanggapan peraturan terhadap SNP, dan potensi kesehatan masyarakat dari pengurangan bahaya tembakau melalui SNP di ranah global, regional, dan nasional.

Berdasarkan proses pemetaan dan studi kasus yang dilakukan, beberapa negara berhasil menurunkan jumlah perokok melalui pemanfataan SNP atau yang juga dikenal dengan sebutan produk tembakau alternatif.

Laporan ini merekomendasikan pemerintah sebaiknya menelaah mengenai pemanfaatan produk tembakau alternatif secara lebih jauh dan menggunakan produk tersebut sebagai salah satu upaya untuk menurunkan jumlah perokok.

SNP yang terdiri dari produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar, rokok elektrik atau vape, dan snuss ini menitikberatkan pada pemanfaatan produk tembakau yang mengandung nikotin namun memiliki potensi pengurangan risiko kesehatan yang signifikan daripada rokok konvensional.

Sebab, penggunaannya yang tidak melalui proses pembakaran. Dengan tidak adanya proses pembakaran, zat karsinogenik seperti TAR yang dapat memicu timbulnya penyakit berbahaya pada tubuh bisa tereliminasi.

“Banyak perokok yang sejatinya membutuhkan asupan nikotin, tetapi mendapatkan kerugian (penyakit berbahaya) akibat paparan TAR yang dihasilkan dari proses pembakaran,” tulis laporan tersebut, Selasa, (27/11).

Ariyo Bimmo menyarankan pemerintah menelaah berbagai bukti ilmiah dan studi kasus negara lain yang telah sukses menggunakan produk tembakau alternatif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News