Pemerintah Disarankan Bentuk Satgas Outsourcing

Pemerintah Disarankan Bentuk Satgas Outsourcing
Pemerintah Disarankan Bentuk Satgas Outsourcing
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar telah mengeluarkan surat edaran No.163/MEN/PHIJSK-PKKAD/VII/2012 tertanggal 26 Juli 2012 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota. SE itu sebagai respon atas penolakan outsourcing oleh kalangan pekerja/buruh.

Selain itu, Menakertrans juga menerbitkan telah  No.06/MEN/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 tentang Pengawasan Penerapan Norma Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lainnya. (cha/jpnn)

JAKARTA - Asosiasi  Pengusaha Indonesia (Apindo) mengharapkan pemerintah agar segera membentuk komite ataupun satuan tugas (satgas) yang khusus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News