Pemerintah Disarankan Buat Regulasi tentang Kripto
Jumat, 14 Februari 2020 – 06:00 WIB
Hal itu tidak diatur lebih lanjut oleh peraturan ini sehingga menyebabkan aturan itu tidak aplikatif dan tak bisa diukur penerapannya.
Baca Juga:
"Lebih lanjut, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juga tidak disebutkan di dalamnya penggunaan cryptocurrency sebagai sarana pencucian uang," pungkas Galang. (flo/jpnn)
Peraturan yang ada saat ini belum secara jelas mengatur soal tata cara penarikan pajak kripto.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dampak Pemilu AS, Harga Bitcoin Tembus Rp1,2 Miliar
- Bitcoin Tembus Rp1,117 Miliar, Pertanda Kepercayaan Investor kepada Aset Digital Meningkat
- Memasuki Kuartal IV 2024, Upbit Indonesia Soroti Tren Investasi Kripto
- Inflasi AS Melebihi Ekspektasi, Bitcoin Bertahan di Level Sebegini
- Soal Dihack, Penanganan Indodax Dinilai Lebih Cepat dari Kripto Exchanges Lain
- Tren Penurunan Bitcoin di Bulan September, Begini Kata CEO Indodax