Pemerintah Disarankan Buat Regulasi tentang Kripto

Pemerintah Disarankan Buat Regulasi tentang Kripto
Teknologi Blockchain. Foto: Indodax

Hal itu tidak diatur lebih lanjut oleh peraturan ini sehingga  menyebabkan aturan itu tidak aplikatif dan tak bisa diukur penerapannya.

"Lebih lanjut, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juga tidak disebutkan di dalamnya penggunaan cryptocurrency sebagai sarana pencucian uang," pungkas Galang. (flo/jpnn)

Peraturan yang ada saat ini belum secara jelas mengatur soal tata cara penarikan pajak kripto.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News