Pemerintah Disarankan Buat Regulasi tentang Kripto
Jumat, 14 Februari 2020 – 06:00 WIB
Hal itu tidak diatur lebih lanjut oleh peraturan ini sehingga menyebabkan aturan itu tidak aplikatif dan tak bisa diukur penerapannya.
Baca Juga:
"Lebih lanjut, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juga tidak disebutkan di dalamnya penggunaan cryptocurrency sebagai sarana pencucian uang," pungkas Galang. (flo/jpnn)
Peraturan yang ada saat ini belum secara jelas mengatur soal tata cara penarikan pajak kripto.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Harga Kripto Turun, Ini Analisis Pakar soal Penyebabnya
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,7 Miliar, CEO Indodax Ingatkan Hal ini
- Fasset dan Indosat Hadirkan Hadiah Bitcoin untuk Para Investor
- Copy Trading NEEXBIT Permudah Investor Pemula Meniru Strategi Profesional
- Transaksi Ajaib Kripto Naik 10 Kali Lipat
- 6 Tahun Upbit Indonesia Fokus Tingkatkan Literasi dan Perlindungan pada Investor Kripto