Pemerintah Disarankan Izinkan Kompetitor Pertamina Jual Avtur

’’Avtur kan bukan BBM subsidi, bukan public service obligation (PSO). Avtur ini seperti BBM RON 90, 92, dan lain-lain yang komersial. Jadi, seharusnya tidak ada monopoli,’’ kata Bhima.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, pengenaan pajak pada avtur juga dilakukan negara lain.
Lagi pula, tarif PPN sepuluh persen tidak berubah sejak 2003. Tarif PPN itu juga berlaku untuk komoditas penjualan lain, tidak hanya terbatas pada avtur.
Selain itu, PPh 0,3 persen tidak termasuk tarif PPh yang mahal. Sejak dulu, tidak pernah ada masalah maupun protes dari maskapai penerbangan mengenai pengenaan pajak untuk avtur.
Menurut Pras, sapaan akrab Yustinus, pajak bukan pemberat harga jual avtur. Justru ada kemungkinan lain yang mengakibatkan harga avtur itu mahal.
’’Apakah karena bahan bakunya impor, lalu menjadikan avtur itu mahal, atau inefisiensi dalam pengelolaan bisnisnya, atau ada problem monopoli. Saya kira itu yang justru perlu dibedah dan didalami,’’ kata Pras, Rabu (13/2).
Namun, jika hasil kajian dari pemerintah menyimpulkan bahwa pajak memang menjadi pemberat harga avtur, pemerintah bisa memasukkan avtur dalam daftar barang strategis. Jadi, penjualannya tidak dipungut PPN. (far/rin/c14/oki)
Ekonom Indef Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah membuka jalan bagi kompetitor untuk masuk ke bisnis penjualan avtur.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Selamat Lebaran 2025, Pertamina Tetap Beroperasional 24 Jam
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Pertamina Siapkan Ratusan SPBU Siaga 24 Jam, Motoris Sigap Layani Pemudik
- Mudik Nyaman Bersama Pertamina: Layanan 24 Jam, Motoris dan Fasilitas Lengkap
- Satgas Ramadan dan Idulfitri Pertamina Bikin Mudik jadi Makin Nyaman