Pemerintah Disarankan Terbitkan Perppu
Untuk Amandemen Sistem Devisa Bebas dalam UU BI
Selasa, 25 November 2008 – 17:02 WIB
JAKARTA - Pemerintah diminta segera menerbitan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk merevisi UU Bank Indonesia terutama tentang aturan sistem devisa bebas. Tujuannya, agar kurs rupiah terhadap dolar tidak terus jatuh.
Menurut Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR, Harry Azhar Azis,Perppu itu perlu diterbitkan karena sudah cukup mendesak dalam menyelamatkan Rupiah yang makin terpuruk sementara cadangan devisa BI makin bekurang. "Perppu itu saya rasa cukup realistis dan saya pikir waktunya sudah cukup mendesak," cetus Harry dalam diskusi tentang APBN 2009 di Jakarta, Selasa (25/11).
Politisi Golkar dari daerah pemilihan Kepulauan Riau ini menambahkan, dengan dirubahnya sistem devisa bebas yang dianut BI maka diharapkan kurs dolar AS terhadap Rupiah akan terkendali. Bahkan Harry menilai membengkaknya hutang luar negeri RI yang melonjak hingga 15% sehingga jumlahnya mencapai Rp 1000 triliun lebih juga dikarenakan fluktuasi Rupiah.
Ditanya tentang kemungkinan adanya keberatan dari negara lain jika karena Rupiah bukan usng yang sering digunakan dalam transaksi internasional, Harry memakluminya. "Tapi ini kan persoalan negosiasai juga, jadi bagaimana pemerintah meyakinkan pihak asing bahwa ada beberapa hal yang masih bisa dinegosiasikan termasuk denominasi dolar terhadap rupiah," cetusnya
JAKARTA - Pemerintah diminta segera menerbitan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk merevisi UU Bank Indonesia terutama tentang
BERITA TERKAIT
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja