Pemerintah Disarankan Tidak Mencabut Kewarganegaraan Eks ISIS
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa pilihan kebijakan pencabutan kewarganegaraan sebagai hukuman terhadap para WNI simpatisan ISIS justru dapat menjadi kontra-produktif karena berpotensi memberikan legitimasi bagi keberadaan ISIS sebagai suatu entitas politik.
"Selain karena alasan itu, pencabutan kewarganegaraan juga sulit dilakukan karena Indonesia menjamin dalam konstitusi dasarnya hak seseorang atas status kewarganegaraan sebagai salah satu hak asasi manusia," ungkapnya.
Posisi konstitusi Indonesia itu pun sejalan dengan sejumlah perjanjian dan perangkat hukum internasional yang juga menjamin hak kewarganegaraan, seperti pasal 15 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak atas kewarganegaraan. (ant/dil/jpnn)
Peneliti The Habibie Center Nurina Vidya Hutagalung menilai pencabutan kewarganegaraan eks warga ISIS adalah kebijakan kontraproduktif.
Redaktur & Reporter : Adil
- Lewis Hamilton Segera Berganti Kewarganegaraan
- Munarman Eks FPI Buka Suara soal Baiat Simpatisan ISIS di Makassar
- Pesan Penting Kiai Zuhdi untuk BNPT Soal Radikalisme Dikaitkan dengan Pesantren
- Konon, Kelompok Ini Sudah Merencanakan Teror di Aceh, Lalu ke Afganistan, Tetapi...
- Tak Betah Jadi Warga Negara China, Ribuan Orang Hong Kong Datangi Kantor Perwakilan Inggris
- Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient P Riwu Kore: Saya WNI Sah