Pemerintah Ditantang Ajukan Revisi UU Ibu Kota
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah jangan hanya melempar wacana saja untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Palangka Raya, maupun ke daerah lainnya.
Sebab, sampai saat ini saja pemerintah tidak pernah mengusulkan revisi Undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kalau pemerintah mau memindah ibu kota jangan cuma berwacana. Sampaikan ke DPR usulan revisi UU (29/2007), kita bahas bersama," kata anggota Komisi V DPR Nizah Zahro dalam sebuah diskusi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 13/4).
Setelah mengajukan usulan revisi UU dimaksud, lanjutnya, barulah dipikirkan mana daerah yang dinilai terbaik dan menguntungkan bagi masyarakat Indonesia.
Menurut dia, untuk memindahkan ibu kota harus ada kajian strategis.
Menurut dia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pernah memberikan hasil kajiannya.
Namun, dia menilai dari kajian itu pemindahan ibu kota NKRI dari Jakarta ke daerah lainnya tidak logis.
"Tahapan yang dilakukan pemerintah tidak ada kemajuannya berupa kajian," papar politikus Partai Gerindra itu.
Pemerintah jangan hanya melempar wacana saja untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Palangka Raya, maupun ke daerah lainnya.
- Polemik Pemindahan Balai Kota, Ridwan Kamil: Mas Pram Membingungkan Masyarakat
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil
- Pratikno Ungkap Alasan Pemerintah Belum Terbitkan Keppres Soal IKN
- Jokowi Klaim Air Melimpah dan Listrik Oke di IKN