Pemerintah Dituding Labrak UUD 45
Terkait Penjualan Aset BUMN Blok Cepu dan KS
Rabu, 24 November 2010 – 19:05 WIB

Pemerintah Dituding Labrak UUD 45
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress), Marwan Batubara menuding pemerintah dan seluruh regulasi kepemilikan aset yang dibuatnya terjebak dalam kondisi melabrak Pasal 33 UUD 1945.
"Ayat (2) dari Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Perintah konstitusi itu dilabrak oleh pemerintah dengan cara melahirkan berbagai regulasi yang pada dasar memberikan kemudahan bagi asing untuk menguasai kepemilikan aset negara," kata Marwan dalam diskusi “Nasionalisme Ekonomi di Tengah Ancaman Kebijakan Ekonomi pro Asing”, di press room DPR, Senayan Jakarta, Rabu (24/11).
Baca Juga:
Marwan, yang juga mantan Anggota DPD RI itu menyontohkan proses penjualan saham Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) seperti Indosat, Blok Cepu dan terkahir Karakatau Steel.
"Jangankan membendung kepemilikan aset negara oleh asing, pemerintah justru meluncurkan regulasi yang membuka peluang seluas-luasnya bagi asing untuk memiliki saham-saham BUMN sampai pada posisi pemegang saham pengendali," tegasnya.
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress), Marwan Batubara menuding pemerintah dan seluruh regulasi kepemilikan aset yang
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap