Pemerintah Dituding Langgar Aturan Ketahanan Pangan
Jumat, 25 Februari 2011 – 20:42 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Muqowan menuding pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melanggar aturan yang dibuat sendiri. Muqowam menilai pemerintah telah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan.
“Dalam PP itu ditegaskan bahwa pengadaan pangan harus bertumpu kepada sumber daya lokal dan menghindari ketergantungan impor. Namun, berdasarkan data dan fakta, semakin banyak bahan pangan yang harus diimpor. Jadi pemerintah telah melanggar PP itu," tegas Ahmad Muqowan kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jum’at (25/2).
Baca Juga:
Diungkapkan Muqowam, setidaknya ada lima bahan pokok pangan yang semakin tergantung dari impor yakni beras, jagung, kedelai, gula, daging dan juga garam. "Bahkan garam kita harus impor dari Australia 1,8 juta ton/tahun," ujar Muqowam.
Lebih lanjut Muqowam yang disebut-sebut bakal menjadi salah satu calon Ketua Umum DPP PPP itu merinci kebutuhan pangan yang diimpor tersebut. Impor beras tahun ini hingga Juni 2011 diprediksi akan mencapai 1,5 juta ton, impor jagung sampai 60 persen, kedelai 80 persen dan gula 55 persen lebih. Sedangkan impor daging tahun 2010 sebanyak 95 ton.
JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Muqowan menuding pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
BERITA TERKAIT
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital