Pemerintah Dituding Mainkan Skenario Gagalkan Golkar dan PPP Ikut Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dituding sedang memainkan skenario menggagalkan keikutsertaan parpol non pendukung pemerintah di pilkada. Ini terlihat dari upaya banding yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Golkar kubu Aburizal Bakrie dan PPP kubu Djan Faridz.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, selama masih ada proses hukum terkait SK Menkumham, kedua kubu tidak bisa ikut Pilkada.
"Kalau Menkumham kasasi, ya besar kemungkinan batal (ikut pilkada serentak) karena DPP mana yang terbitkan surat (pendaftaran pencalonan ke KPU)? Sementara keduanya bersengketa di pengadilan," kata Masnur dalam rilisnya, kemarin (21/5).
Menurutnya, pemerintah seperti sengaja mengulur-ulur waktu agar tidak ada putusan pengadilan yang inkrach.
"Di kasus PPP sangat kentara bahwa jika acuan Menkumham adalah putusan Mahkamah Partai (seperti halnya Golkar), maka seharusnya yang disahkan Menkumham itu adalah PPP versi Djan Faridz. Tapi ini kan kentara sekali ada double standardnya. Di Golkar dipakai acuan putusan mahkamah parpol, di PPP dipakai acuan siapa yang muktamar duluan," jelasnya.
Dia menegaskan, jika terus-terusan seperti ini, Menkumham yang dalam hal ini mewakili pemerintah telah menyicil api dalam sekam yang siap membara jelang Pilkada. Apalagi nanti bandingnya ditolak, besar kemungkinan Menkumham akan kasasi ke MA. Bahkan, Masnur memprediksi tergugat dan tergugat intervensi besar kemungkinan ditolak PTTUN.
Namun, tambahnya, bisa dibuat mentah lagi apabila maju kasasi, yang menyebabkan kedua kubu tidak ada yang bisa ikut karena PKPU mensyaratkan putusan inkracht.
"Jadi kentara sekali mengerjai parpol lewat strategi mengulur-ulur waktu lewat banding dan kasasi agar inkrach-nya lama, ditambah sikap abu-abu soal revisi RUU Pilkada. Klop PPP dan Golkar tak bisa ikut Pilkada," tegasnya.
Hal senada juga diucapkan oleh direktur Sigma Indonesia Said Salahudin. Dia juga menjelaskan bahwa proses peradilan sampai inkracht akan memakan waktu lama.
"Habis dari PTUN, banding di PTTUN dan lanjut Kasasi ke MA. Tetapi bisa juga dari PTUN langsung Kasasi. Tetapi kalau mengikuti proses yang ada bisa melewati proses pendaftaran. Bahkan, bisa tahun depan (2016) baru selesai proses sidangnya," jelasnya. (dil/sam/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah dituding sedang memainkan skenario menggagalkan keikutsertaan parpol non pendukung pemerintah di pilkada. Ini terlihat dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta