Pemerintah Dituding Masih Diskriminatif Terhadap Guru Swasta

Pemerintah Dituding Masih Diskriminatif Terhadap Guru Swasta
Pemerintah Dituding Masih Diskriminatif Terhadap Guru Swasta
JAKARTA — Bersamaan dengan peringatan hari guru sedunia yang jatuh pada hari ini (5/10), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) mendesak pemerintah untuk tidak menjadikan guru swasta sebagai kelinci percobaan dalam pengambilan kebijakan pendidikan khususnya tentang guru. Bahkan Ketua Dewan Penasehat PGSI, Suparman, menilai kebijakan pemberian tunjangan profesi bagi guru swasta masih diskriminatif .

 “Selain itu juga tidak ada kepastian pembayaran tunjangan profesi setiap bulannya serta lambannya sistem penyesuaian pangkat dan golongan bagi guru swasta (inpassing),” ungkapnya di Jakarta, Rabu (5/10).

 

Menurutnya, tindakan pemerintah sudah melenceng dari Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disusun dengan semangat untuk memberikan perlindungan kepada profesi guru, menghapus diskriminasi, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru.

 

“Pemerintah wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada guru sekolah swasta untuk memperoleh status sebagai guru PNS dengan tanpa meninggalkan tugasnya di sekolah swasta. Atau mungkin setidak-tidaknya memberikan hak-hak kepada guru swasta untuk memperoleh kesejahteraan yang sama dengan guru PNS,” ujarnya.

JAKARTA — Bersamaan dengan peringatan hari guru sedunia yang jatuh pada hari ini (5/10), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) mendesak pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News