Pemerintah Dituding Masih Diskriminatif Terhadap Guru Swasta
Rabu, 05 Oktober 2011 – 23:03 WIB
JAKARTA — Bersamaan dengan peringatan hari guru sedunia yang jatuh pada hari ini (5/10), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) mendesak pemerintah untuk tidak menjadikan guru swasta sebagai kelinci percobaan dalam pengambilan kebijakan pendidikan khususnya tentang guru. Bahkan Ketua Dewan Penasehat PGSI, Suparman, menilai kebijakan pemberian tunjangan profesi bagi guru swasta masih diskriminatif . “Pemerintah wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada guru sekolah swasta untuk memperoleh status sebagai guru PNS dengan tanpa meninggalkan tugasnya di sekolah swasta. Atau mungkin setidak-tidaknya memberikan hak-hak kepada guru swasta untuk memperoleh kesejahteraan yang sama dengan guru PNS,” ujarnya.
“Selain itu juga tidak ada kepastian pembayaran tunjangan profesi setiap bulannya serta lambannya sistem penyesuaian pangkat dan golongan bagi guru swasta (inpassing),” ungkapnya di Jakarta, Rabu (5/10).
Menurutnya, tindakan pemerintah sudah melenceng dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disusun dengan semangat untuk memberikan perlindungan kepada profesi guru, menghapus diskriminasi, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru.
Baca Juga:
JAKARTA — Bersamaan dengan peringatan hari guru sedunia yang jatuh pada hari ini (5/10), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) mendesak pemerintah
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional
- Gelar Perayaan Natal 2024, Untar: Simbol untuk Menciptakan Kebersamaan
- IGC Perkenalkan Pendidikan Karakter Melalui Program Makanan Bergizi di Sekolah
- Wamen Stella Cristie Dorong Insentif Dosen untuk Penelitian