Pemerintah Dituding Memusihi Perguruan Tinggi Swasta

Kemudian, memiliki izin pendirian dari Kemendikbud RI, tidak menyelenggarakan program kelas jauh, menyelesaikan laporan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) sampai tahun 2012, memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau sudah mengajukannya sebelum September 2013, dan tidak memiliki konflik internal dalam masalah kepemilikan.
Penolakan atas pemberlakuan persyaratan legalitas kampus swasta dinilai Aptisi adanya pencampuran logika antara kesalahan administrasi dan status ilegal pada kampus swasta.
Kemendikbud RI dituntut tidak serta merta mencap kampus swasta itu ilegal lantaran kelambanan pihak kampus dalam pengajuan akreditasi jurusan atau institusi, mempertimbangkan adanya jurusan, Prodi dan atau PTS yang baru.
Bukan hanya APTISI, namun Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V, Daerah Istimewa Yogyakarta juga menilai bahwa ketentuan Dirjen Dikti Kemendikbud RI tersebut sangat memberatkan PTS-PTS di Indonesia, di samping persyaratan yang ditetapkan masih perlu diperdebatkan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Rencana Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral