Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dituding tidak adil menangani honorer. Ketidakadilan itu dirasakan 90 ribu honorer satpol PP yang hingga saat ini belum jelas statusnya.
"Kami sangat menyesalkan tindakan pemerintah pusat yang tidak adil dalam penanganan honorer khususnya Satuan Polisi Pamong Praja," kata Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun kepada JPNN, Jumat (10/1).
Fadlun menegaskan pihaknya menerima kebijakan pemerintah dengan penyelesaian tenaga honorer ini sesuai amat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, pemerintah harus tetap menjunjung tinggi urutan tata peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
FKBPPPN mendapatkan laporan dari beberapa pengurus DPD bahwa di daerah-daerah telah terjadi ketidakadilan karena banyak yang tidak diakomodasi dalam penyelesaian tenaga honorer.
"Kami sengaja menunggu waktu yang tepat untuk mengambil langkah dalam penyelesaian honorer ini," ucapnya.
Dengan adanya aturan KepmenPAN-RB 11/2024 yang mengalahkan aturan di atas (UU Pemda), maka FKBPPPN akan mengambil langkah menggugat ke Mahkamah Konstitusi !MK) atas aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tersebut.
KepmenPAN-RB 11/2024 kata Fadlun, sudah merugikan 90 ribu honorer satpol PP di seluruh Indonesia.
Pemerintah dituding tak adil menangani honorer, Satpol PP menyiapkan aksi, minta perhatian Prabowo
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua
- TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja