Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
"Sebelum kami gugat ke MK, kami berencana aksi damai di bulan Februari 2024 untuk menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa ada kesalahan aturan dalam penyelesaian honorer ini khususnya satpol PP," ujar ketum FKBPPPN ini.
Dia mencontohkan Satuan Polisi Pamong Praja, yang jabatannya jelas diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Jelas-elas di sana dikatakan bahwa “Polisi pamong praja adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
"Pada kenyataan pemerintah sudah memaksakan kehendak dengan melawan aturan tertinggi, yaitu undang-undang dengan menerbitkan aturan baru di bawah UU 23 Tahun 2014, yaitu KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah," beber Fadlun.
Dalam lampiran KepmenPAN-RB 11/2024, ujarnya, ada salah satu jabatan disebutkan Pranata Tibumtranmas dan Pengelola Tibumtranmas menjalankan tugas melakukan penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan kententraman masyarakat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
"Jelas aturan itu berbenturan dengan UU Pemda Pasal 255. Dengan adanya KepmenPAN-RB ini juga 90 ribu anggota satpol PP non-PNS di Indonesia dirugikan," tegasnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pemerintah dituding tak adil menangani honorer, Satpol PP menyiapkan aksi, minta perhatian Prabowo
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua
- TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja