Pemerintah Dituding Tak Konsisten Tetapkan Margin PLN
Rabu, 06 Januari 2010 – 17:39 WIB
Pemerintah Dituding Tak Konsisten Tetapkan Margin PLN
Pemerintah kata Hatta, juga telah menyiapkan kebijakan rasionalisasi Tarif Dasar Listrik (TDL) dan kebijakan Subsidi Terarah untuk masyarakat yang tidak mampu. Selain itu, dukungan pemerintah kepada PLN untuk mengatasi darurat listrik diwujudkan dengan memberikan pinjaman ke PLN tanpa bunga, melakukan konversi pinjaman pemerintah ke PLN menjadi ekuitas, serta meminta PLN untuk melakukan efisiensi operasi dan investasi.
Baca Juga:
Terhadap hal tersebut, Samsul sendiri berpendapat bahwa itu merupakan langkah positif. "Pada dasarnya, Komisi VII menginginkan PLN melakukan efisiensi dan mengurangi losses di bawah satu digit. Kalau itu mampu dibenahi, PLN bisa berangsur lebih baik," ucapnya.
Sementara dari aspek regulasi, guna mewujudkan jaminan pasokan listrik 2010, pemerintah juga telah menyiapkan empat rancangan Peraturan Presiden (Perpres), masing-masing yaitu Rancangan Perpres Perubahan Pepres 71/2006, Rancangan Perpres Perubahan Perpres 72/2006, Rancangan Perpres Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Gas dan Batubara, serta Rancangan Pepres Tim Terpadu Penyelesaian Listrik Swasta (IPP). Di mana untuk listrik dari panas bumi, pemerintah melalui Menteri ESDM telah menerbitkan Permen ESDM tentang Harga Patokan Pembelian Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah dituding tak konsisten dalam kebijakannya menetapkan margin PLN. Seharusnya pemerintah mempertahankan rekomendasi Komisi VII
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum