Pemerintah Dituding Tak Serius Soal Pengganti UU Pokok Kepegawaian
Rabu, 12 Oktober 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Pemerintah dinilai tak serius menggarap Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan inisiatif DPR RI. Ketidakseriusan pemerintah itu terkait dengan banyaknya daftar inventaris masalah (DIM) dalam RUU ASN yang dicoret pemerintah. Padahal, RUU ASN dimaksudkan untuk menyempurnakan UU Pokok-pokok Kepegawaian. Dia menambahkan, Komisi II harus membahas masalah tersebut lebih lanjut dengan pemerintah. Apakah pemerintah setuju dibentuk UU baru, atau hanya revisi saja. Dia menuding pemerintah hanya mau merevisi UU Pokok-pokok Kepegawaian saja dan bukan membentuk UU baru (UU ASN).
Alhasil, anggota Komisi II yang membidangi aparatur negara pun ramai-ramai mempertanyakan keseriusan pemerintah menuntaskan RUU ASN. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Moelyono, menyatakan bahwa dilihat dari DIM yang diberikan pemerintah ke DPR, ternyata hanya 40 persen yang berubah.
Baca Juga:
"Ini sangat tidak klop dengan DPR RI. Kalau RUU-nya lebih banyak yang tetap, sama saja dengan tidak perlu ada UU baru. Sementara DPR berkeinginan membentuk UU baru pengganti UU Pokok-pokok Kepegawaian," kata Ignatius Moelyono, anggota Komisi II DPR RI dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR dengan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rabu (12/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah dinilai tak serius menggarap Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan inisiatif DPR RI. Ketidakseriusan
BERITA TERKAIT
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- Tinjau Gereja, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka