Pemerintah Dituding Tak Sosialisasikan SKB 3 Menteri
Rabu, 09 Februari 2011 – 23:32 WIB
SKB 3 Menteri yang diteken Menteri Agama, Mendagri dan Jaksa Agung pada pada tanggal 9 Juni 2008, isinya antara lain memberi peringatan dan memerintahkan kepada semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama.
Baca Juga:
Pada butir lainnya, diperintahkan pula kepada seluruh penganut dan pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam, agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya seperti pengakuan adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
Butir lainnya juga mengungatkan anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan aturan itu bakal dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan.
SKB juga ditujukan kepada warga di luar JAI, seperti perintah untuk menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI. Bagi warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah itu, dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
JAKARTA - Sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah yang diteken tiga menteri sejak dua tahun lalu, dinilai tidak pernah disosialisasikan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan