Pemerintah Divonis Bersalah atas Pemblokiran Internet, Begini Respons Istana

jpnn.com, JAKARTA - Istana Kepresidenan merespons putusan bersalah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas tindakan pemadaman internet di Papua dan Papua Barat.
Sejauh ini, pemerintah tengah memikirkan langkah selanjutnya terkait putusan itu.
"Belum diputuskan apa langkah hukum selanjutnya dari pihak Pemerintah. Akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara," kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono saat dikonfirmasi, Selasa (3/6).
Dini menegaskan bahwa pemerintah sangat menghargai putusan PTUN yang diajukan oleh Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers.
Menurut Dini, pihaknya punya waktu dua pekan untuk mempelajari putusan itu.
"Masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," kata politikus Partai Solidaritas Indonesia itu.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers atas tindakan pemadaman internet di Papua dan Papua Barat yang dilakukan pemerintah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN menilai para tergugat melanggar hukum atas tindakan pemadaman internet.
Istana Kepresidenan merespons putusan bersalah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas tindakan pemadaman internet di Papua dan Papua Barat.
- Koordinator Gerakan Indonesia Cerah Tanggapi Kelompok yang Kerap Sudutkan Jokowi
- Jokowi Tempuh Jalur Hukum Perihal Tudingan Berijazah Palsu, Pengamat Politik Boni Hargens: Ini Pelajaran Berdemokrasi
- Heboh Isu Ijazah Palsu, Jokowi Bukan Satu-satunya Sasaran Tembak
- Utus Jokowi ke Pemakaman Paus, Prabowo Titipkan Pesan Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga