Pemerintah Divonis Bersalah atas Pemblokiran Internet, Begini Respons Istana

Pemerintah Divonis Bersalah atas Pemblokiran Internet, Begini Respons Istana
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. Foto: Antara/Desca Lidya Natalia

Sebagai catatan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ialah tergugat satu dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tergugat dua dalam sidang perkara pemadaman internet di Papua dan Papua Barat.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum," kata Ketua Majelis Hakim Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/6). (tan/jpnn)

Istana Kepresidenan merespons putusan bersalah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas tindakan pemadaman internet di Papua dan Papua Barat.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News