Pemerintah Divonis Bersalah atas Pemblokiran Internet, Begini Respons Istana
Rabu, 03 Juni 2020 – 19:30 WIB

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. Foto: Antara/Desca Lidya Natalia
Sebagai catatan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ialah tergugat satu dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tergugat dua dalam sidang perkara pemadaman internet di Papua dan Papua Barat.
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum," kata Ketua Majelis Hakim Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/6). (tan/jpnn)
Istana Kepresidenan merespons putusan bersalah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas tindakan pemadaman internet di Papua dan Papua Barat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar