Pemerintah Divonis Bersalah soal Internet Papua, Sukamta PKS Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sukamta menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan pemerintah bersalah dalam perkara pemadaman internet di Papua dan Papua Barat, perlu menjadi pelajaran penting.
"Putusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar jangan suka melanggar aturan," kata Sukamta dalam pesan singkatnya kepada awak media, Rabu (3/6).
Setidaknya, kata dia, pemerintah tidak bisa asal-asalan mengelola negara. Pemerintah perlu melakukan tindakan sesuai dengan aturan.
"Khususnya pemerintah, harus bisa lebih arif mengambil ini sebagai pelajaran penting dalam demokrasi," ucap dia.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan, mengakses internet adalah bagian dari hak asasi manusia. Sebab, hal itu ialah hak asasi manusia sesuai amanat UUD 1945.
Pemerintah bisa membatasi akses internet dalam konten tertentu. Terutama, jika konten itu melanggar aturan yang tertuang dalam UU ITE.
Namun, Sukamta melanjutkan, yang dilakukan pemerintah di Papua waktu itu ialah memutus akses internet. Pemerintah bukan melakukan pembatasan terhadap konten internet tertentu.
"Bisa jadi ini juga akibat ketidakjelasan pemutusan akses atau pemblokiran tersebut. Pengaturan lebih lanjut soal pemblokiran diamanatkan oleh UU ITE Pasal 40 untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)," ujar dia.
Sukamta mengomentari putusan PTUN Jakarta yang menyatakan pemerintah bersalah dalam perkara pemadaman internet di Papua
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
- PKS Total di Jakarta, Kampanyekan RIDO ke Seluruh Pelosok Kota
- Yanuar Arif Wibowo: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Hapus Utang Pinjol Masyarakat Bawah
- Bawaslu DKI Panggil Lagi Suswono soal Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pengangguran
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina