Pemerintah Divonis Bersalah soal Internet Papua, Sukamta PKS Bilang Begini
"Hingga kini, PP tersebut belum ada. Saya sejak awal mendesak pemerintah agar PP soal pemutusan akses atau pemblokiran ini segera dibuat dan disahkan agar jelas konsepnya dan batas-batasnya. Tidak cukup hanya dengan peraturan setingkat Peraturan Menteri. Supaya pemblokiran tidak dilakukan secara liar dan subjektif," pungkas dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers atas tindakan pemadaman internet di Papua dan Papua Barat yang dilakukan pemerintah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN menilai para tergugat melanggar hukum atas tindakan pemadaman internet.
Sebagai catatan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ialah tergugat satu dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tergugat dua dalam sidang perkara pemadaman internet di Papua dan Papua Barat.
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum," kata Ketua Majelis Hakim Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/6). (mg10/jpnn)
Sukamta mengomentari putusan PTUN Jakarta yang menyatakan pemerintah bersalah dalam perkara pemadaman internet di Papua
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
- PKS Total di Jakarta, Kampanyekan RIDO ke Seluruh Pelosok Kota
- Yanuar Arif Wibowo: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Hapus Utang Pinjol Masyarakat Bawah
- Bawaslu DKI Panggil Lagi Suswono soal Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pengangguran
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina