Pemerintah DKI Diingatkan Hormati Hak Warga

Pemerintah DKI Diingatkan Hormati Hak Warga
Margarito Kamis. Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta diingatkan untuk menghormati setiap hak-hak warga negara. Termasuk menyediakan fasilitas karena diatur dalam konstitusi. 

Peringatan ini disampaikan Pengamat hukum, Margarito Kamis yang berbicara terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada uji materi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa pemerintah harus menyediakan tempat khusus merokok.

Dalam putusannya, Mahkamah berpendapat, bila pemerintah tidak menyediakan tempat khusus untuk merokok, hal itu akan menghilangkan hak publik. Pasalnya, merokok adalah perbuatan yang legal secara hukum. 

Karenanya, MK memerintahkan agar tersedia ruang merokok di lokasi perkantoran, gedung, hingga ruang publik. 

Adapun terkait hasil survei yang dirilis salah satu media dengan mengutip data dari YLKI dan kelompok anti tembakau, bahwa "Jakarta Belum Bebas dari Asap Rokok", tidak bisa direduksi dengan menghilangkan hak-hak perokok. 
 
"Tidak ada pilihan lain, pemerintah daerah harus mematuhi isi putusan MK yang memerintahkan disediakan ruang khusus merokok, memangnya ruang publik itu hanya untuk mereka yang tidak merokok, itu jelas tidak adil, " tegas pengamat hukum bisnis Margarito Kamis, saat dihubungi media, Senin (15/8). 

Menurut Margarito, aturan-aturan yang kian memojokkan perokok tak lain tak bukan hanya akal-akalan para pesaing industri tembakau Indonesia. "Ini hanya akal akalan para pesaing dalam dunia bisnis saja," ujarnya.

Margarito menegaskan, pemerintah daerah, tidak usah berkelit dengan memberi argumen macam-macam membatasi gerak perokok dengan dalih melindungi yang tidak merokok. 

"Tidak usah berkelit karena putusan MK itu lebih kuat ketimbang aturan pemerintah daerah, jangan sampai ruang publik itu dimiliki kelompok tertentu, yang tidak merokok saja. Jika pemda memaksakan melarang semua tempat untuk merokok, maka pemda itu hanya cari citra memenuhi kepentingan sekelompok pihak tertentu,," tegasnya.

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta diingatkan untuk menghormati setiap hak-hak warga negara. Termasuk menyediakan fasilitas karena diatur dalam konstitusi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News