Pemerintah DKI Diingatkan Hormati Hak Warga
Selasa, 16 Agustus 2016 – 06:00 WIB
Misal Rancangan Pemerintah Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas DPRD DKI Jakarta dinilai tidak masuk akal karena diatur sanksi bagi perokok aktif berupa pembatasan pelayanan administrasi kependudukan serta kesehatan.
Menerima pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan adalah hak konstitusional semua warga negara. Tidak langsung hilang haknya karena yang bersangkutan merokok.
"Pemerintah daerah tidak bisa membikin aturan hukum demi kepentingan tertentu. Mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tapi perokok diberi sanksi tidak menerima pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan. Apa dasarnya, ini mengada-ada," tandas Margarito. (jpg)
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta diingatkan untuk menghormati setiap hak-hak warga negara. Termasuk menyediakan fasilitas karena diatur dalam konstitusi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS