Pemerintah Dorong Dana Bantuan ke Parpol Ditambah

Pemerintah Dorong Dana Bantuan ke Parpol Ditambah
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR. Bahtiar berbicara di Forum Dialog Pemerintah dengan Masyarakat dan Partai Politik, yang digelar di Mataram, NTB, Jumat (31/3). Foto: Sam/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - MATARAM - Kementerian Dalam Negeri telah mengajukan izin prakarsa ke Presiden Joko Widodo untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.

Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar mengatakan, jika izin prakarsa turun dan revisi PP 9 Tahun 2009 dilakukan, maka bantuan keuangan kepada parpol bisa dinaikkan.

“Nantinya bisa menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk meningkatkan bantuan kepada partai politik, dari APBN dan APBD,” terang Bahtiar kepada wartawan usai berbicara di Forum Dialog Pemerintah dengan Masyarakat dan Partai Politik, yang digelar di Mataram, NTB, Jumat (31/3).

Acara dihadiri pimpinan Badan Kesbangpol Provinsi/Kabupaten/Kota wilayah timur Indonesia, para bendahara parpol, dan sejumlah elemen masyarakat.

Bahtiar menjelaskan, dari forum tersebut diharapkan ada masukan untuk pemerintah dalam menyusun regulasi bantuan dana untuk parpol.

“Karena mereka lah yang paham bagaimana kondisi di lapangan dalam urusan dana partai ini. Kondisi riil di lapangan pasti tak semudah teori-teori yang kita baca di buku-buku,” ujar birokrat bergelar doktor itu, yang hadir mewakili Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen TNI Soedarmo.

Dijelaskan juga, Kemendagri juga akan merevisi permendagri yang mengatur mengenai pengelolaan dana partai.

Intinya, aturan juga akan lebih mempermudah jajaran kesbangpol dalam menyalurkan dana bantuan ke parpol.

“Selama ini uang bantuannya kecil tapi prosedurnya rumit. Sementara di internal parpol terutama tingkat kabupaten/kota, jarang sekali yang punya kemampuan administrasi keuangan. Maka harus ada orang yang khusus ditugasi untuk itu,” bebernya.

MATARAM - Kementerian Dalam Negeri telah mengajukan izin prakarsa ke Presiden Joko Widodo untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News