Pemerintah Dorong Dana Bantuan ke Parpol Ditambah

Pemerintah Dorong Dana Bantuan ke Parpol Ditambah
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR. Bahtiar berbicara di Forum Dialog Pemerintah dengan Masyarakat dan Partai Politik, yang digelar di Mataram, NTB, Jumat (31/3). Foto: Sam/JPNN.com

Di forum tersebut, Bahtiar membeber mengenai pentingnya membangun sistem politik yang sehat.

Untuk bisa mencapai hal itu, maka yang perlu disehatkan terlebih dahulu adalah parpol, sebagai hulu sekaligus pilar sistem politik.

Sehat tidaknya parpol sebagai sebuah organisasi, lanjutnya, sangat tergantung pada pendanaan.

Diketahui, sumber pendanaan parpol ada tiga, yakni bantuan dari APBN/APBD, iuran anggota, dan sumbangan pihak ketiga dalam hal ini masyarakat luas.

“Pertanyaannya, jalan gak iuran anggota? Juga, ketika masyarakat memberikan penilaian yang buruk pada parpol, apa mungkin mereka mau menyumbang untuk parpol?” ujarnya.

Sementara, lanjutnya, bantuan dana dari negara hanya Rp 108 per suara yang diraih parpol peserta pemilu.

Karena itu, kata Bahtiar, sangat penting meningkatkan bantuan keuangan kepada parpol. “Namun, tentunya tetap melihat kemampuan keuangan Negara,” ucapnya.

Di aspek lain, upaya penguatan parpol harus dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat, agar menghentikan stigmatisasi buruk pada parpol.

MATARAM - Kementerian Dalam Negeri telah mengajukan izin prakarsa ke Presiden Joko Widodo untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News