Pemerintah Dorong Pasar Karbon untuk Mitigasi Emisi

Pemerintah Dorong Pasar Karbon untuk Mitigasi Emisi
Pemerintah meluncurkan sistem perdagangan karbon berbasis Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia makin serius menangani perubahan iklim dengan meluncurkan sistem perdagangan karbon berbasis Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021.

Sistem ini merupakan bagian dari inisiatif Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang dikelola melalui Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Melalui SRN PPI, seluruh proses perdagangan karbon dicatat secara transparan. Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK), yang dihasilkan dari proyek-proyek pengurangan emisi, menjadi bukti kontribusi dalam mitigasi perubahan iklim.

Data sertifikat ini tercatat di carbon registry dan dapat diakses publik, menciptakan pasar karbon yang terbuka dan terpercaya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa perdagangan karbon tidak hanya berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru.

"Melalui perdagangan karbon, kami mendorong pelaku usaha dan masyarakat untuk berkontribusi dalam pengurangan emisi sekaligus memanfaatkan potensi ekonomi karbon yang ada," ujar Hanif, dalam keterangannya, Selasa (13/1).

Untuk mendukung inisiatif ini, Bursa Karbon yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencatat transaksi karbon di pasar domestik dan internasional.

Semua transaksi ini dimonitor melalui SRN PPI untuk menjamin akuntabilitas. Perdagangan karbon internasional dijadwalkan dimulai pada 20 Januari 2025 dengan sejumlah proyek besar telah disiapkan.

Pemerintah meluncurkan sistem perdagangan karbon berbasis Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News