Pemerintah Dorong Pasar Karbon untuk Mitigasi Emisi
Selasa, 14 Januari 2025 – 15:50 WIB

Pemerintah meluncurkan sistem perdagangan karbon berbasis Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021. Foto: source for jpnn
Proyek-proyek unggulan tersebut meliputi pengoperasian pembangkit listrik tenaga air mini hidro, pembangkit berbahan bakar gas bumi, dan konversi sistem pembangkit listrik dari single cycle menjadi combined cycle.
Proyek-proyek yang dikelola oleh PT PLN Indonesia Power dan Nusantara Power ini memiliki potensi pengurangan emisi signifikan untuk diperdagangkan di pasar karbon internasional. (jlo/jpnn)
Pemerintah meluncurkan sistem perdagangan karbon berbasis Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April