Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Jangan Ubah Jadwal Pemilu 2024, Bahaya

Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Jangan Ubah Jadwal Pemilu 2024, Bahaya
Ilustrasi - Kotak logistik hasil Pemilu serentak 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Hendra Setyawan mengingatkan pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu tidak mengubah jadwal pelaksanaan Pemilu 2024.

Pasalnya, mengubah jadwal pemilu melanggar konstitusi, baik itu dimajukan maupun dimundurkan.

Hendra menyebut dalam Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945 diatur pemilu diselenggarakan lima tahun sekali.

"Dalam artian 12 bulan dikali lima. Kalau periode lalu dilaksanakan 9 April, maka pada Pemilu 2024 juga dilaksanakan April," ujar Hendra dalam keterangannya, Senin (20/9).

Menurut Hendra, karena jadwal pemilu ditentukan dalam konstitusi, maka ketika ingin mengubahnya harus melalui sidang di MPR.

Berbeda dengan dengan pilkada yang hanya diatur dalam undang-undang.

"Untuk itu kami meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu membuktikan keseriusannya dalam menetapkan jadwal pelaksanaan pemilu," ucapnya.

Sebelumnya, dalam simulasi KPU pelaksanaan Pemilu 2024 digelar pada Februari.

Hendra Setyawan mengingatkan pemerintah, DPR dan penyelenggara untuk tidak mengubah jadwal Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News