Pemerintah-DPR Harus Sepakat TNI Dilibatkan
Berantas Terorisme
Jumat, 01 Oktober 2010 – 20:46 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, Sidarto Danusubroto mengatakan, perlu ada keputusan politik antara Pemerintah dan DPR melibatkan TNI memberantas kasus terorisme. Keputusan politik itu harus dituangkan dalam bentuk satu kesepakatan.
"Saya kira keputusan politik ini yang harus ditungkan dalam satu kesepakatan antara pemerintah dan DPR," kata Sidarto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/10).
Baca Juga:
Menurut Sidarto, dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (2), tugas pokok TNI mengatur keterlibatan TNI dalam tugas yang non perang, salah satunya adalah pemberantasan terorisme. "Tapi memang perdebatannya ada dua wilayah, dalam masalah-masalah penegakan hukum yang didepan itu adalah kepolisian. terlibatan TNI itu bisa dalam penyanderaan, pengerebekan, dan pada suatu kekuatan kelompok tertentu itu yang memang perlu ada gabungan antara TNI Polri," ujarnya.
Namun kata Sidarto lagi, dalam wilayah Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, polisi harus didepan. "Kewenanganya kan sekarang ada Badan Anti Terorisme di Polhukam. Jadi koordinasinya di sana. Kan sekarang kewenangannya sudah di take over oleh Polhukam," katanya.
JAKARTA - Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, Sidarto Danusubroto mengatakan, perlu ada keputusan politik antara Pemerintah dan DPR melibatkan TNI
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian