Pemerintah & DPR Melukai Honorer K2, Dalam Banget, Pak Kepala BKN, Tolonglah

Pemerintah & DPR Melukai Honorer K2, Dalam Banget, Pak Kepala BKN, Tolonglah
Massa honorer K2 dalam aksi 30 Oktober di depan Istana Negara. Foto: Mesya/JPNN.com

Kedua, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tanpa tes.

Kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) hanya untuk guru honorer K2 dan guru pegawai non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) minimal 3 tahun.

"Kami minta keadilan dengan berbagai kebijakan pemerintah ini yang akan menimbulkan permasalahan baru dan kecemburuan sosial makin tinggi," tegasnya.

Dalam raker Komisi II DPR RI dan MenPAN-RB ad interim Mahfud MD serta pejabat eselon 1 lintas instansi pada 28 Juni, disepakati honorer K2 orang asli Papua (OAP) maksimal 50 tahun diangkat menjadi PNS.

Mereka nantinya akan ditempatkan pada tiga provinsi baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. (esy/jpnn)

 

 

Ketua FKK2I Jawa Barat Iman Supriatna mempertanyakan keputusan pemerintah dan DPR terkait honorer K2 usia maksimal 50 tahun bisa diangkat menjadi PNS.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News