Pemerintah & DPR Melukai Honorer K2, Dalam Banget, Pak Kepala BKN, Tolonglah
Kedua, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tanpa tes.
Kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) hanya untuk guru honorer K2 dan guru pegawai non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) minimal 3 tahun.
"Kami minta keadilan dengan berbagai kebijakan pemerintah ini yang akan menimbulkan permasalahan baru dan kecemburuan sosial makin tinggi," tegasnya.
Dalam raker Komisi II DPR RI dan MenPAN-RB ad interim Mahfud MD serta pejabat eselon 1 lintas instansi pada 28 Juni, disepakati honorer K2 orang asli Papua (OAP) maksimal 50 tahun diangkat menjadi PNS.
Mereka nantinya akan ditempatkan pada tiga provinsi baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. (esy/jpnn)
Ketua FKK2I Jawa Barat Iman Supriatna mempertanyakan keputusan pemerintah dan DPR terkait honorer K2 usia maksimal 50 tahun bisa diangkat menjadi PNS.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD