Pemerintah-DPR Segera Duduk Bersama

Sikapi Putusan MK tentang Incumbent Tak Perlu Mundur

Pemerintah-DPR Segera Duduk Bersama
Ilustrasi Gedung DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

MK melakukan judicial review terhadap pasal tersebut karena permohonan yang dijaukan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP. Sjachroedin ZP merasa dirugikan haknya karena harus mengundurkan diri saat dirinya ingin kembali mencalonkan diri menjadi Gubernur Lampung.(eyd)

Kepala Pusat Penerangan Departeman Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang berharap agar pemerintah dalam hal ini Depdagri dan Dewan Perwakilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News