Pemerintah-DPR Segera Duduk Bersama
Sikapi Putusan MK tentang Incumbent Tak Perlu Mundur
Senin, 04 Agustus 2008 – 17:01 WIB
MK melakukan judicial review terhadap pasal tersebut karena permohonan yang dijaukan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP. Sjachroedin ZP merasa dirugikan haknya karena harus mengundurkan diri saat dirinya ingin kembali mencalonkan diri menjadi Gubernur Lampung.(eyd)
Kepala Pusat Penerangan Departeman Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang berharap agar pemerintah dalam hal ini Depdagri dan Dewan Perwakilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah