JAKARTA (JPNN)- Kapuspen Depdagri Saut Situmorang meminta agar pemerintah dan DPR segera menggelar rapat kerja menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengharuskan kepala daerah/wakil kepala daerah (incumbent) mundur bila mencalonkan diri lagi dalam pilkada. "Kita harus segera gelar raker untuk membahas soal keputusan MK itu," kata Saut kepada pers di
Jakarta, Rabu (6/8).
jpnn.com - Menurutnya, pembuat UU (DPR dan pemerintah) harus duduk bersama membahas rencana untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. "Bila kita berpedoman kepada putusan MK terdahulu yang membuka peluang calon perseorangan, kan melalui revisi UU," kata Saut yang baru saja mendarat di Jakarta setelah mengikuti kunjungan kerja Mendagri ke Bali.
Lebih jauh, kata Saut, prosesnya cukup panjang. "Harus disepakati dulu, siapa yang akan mengajukan perubahan UU, apakah DPR atau pemerintah. Kalau revisi kedua UU 32 kan pemerintah. Bila dari pemerintah, diajukan melalui presiden dengan penerbitan Ampres (amanat presiden), baru kemudian dibahas di DPR," terangnya.
Ditanya mengenai nasib 85 kepala daerah yang sudah mengundurkan diri, menurut Saut, posisinya masih seperti sebelumnya. "Saya perlu menggarisbawahi, belum melihat amar putusan MK selengkapnya. Namun, berdasar kelaziman, UU kan tidak berlaku surut," katanya.
Saut kembali mengambil contoh, pelaksanaan putusan MK yang membuka calon perseorangan di pilkada, juga tidak langsung dilaksanakan. "Apa serta merta efektif? Jadi, ketika proses (perubahan) berlangsung, acuannya tetap pada yang lama. Kita pakai yang lama itu sembari menunggu yang baru," jelasnya.
Meski demikian, menurut Saut, penegasan bagaimana tindak lanjut pemerintah tersebut harus menunggu sampainya putusan MK di Depdagri. "Saya belum membaca putusan itu secara lengkap. Saya belum tahu juga soal dimensi waktu dan apakah dijelaskan dalam putusan itu harus dituangkan perubahan UU," katanya.(eyd/JPNN)