Pemerintah-DPR Sudah Sepakat Tuntaskan RUU BPJS
Tak Ingin Gagal seperti Jepang, Revisi Dulu UU SJSN
Jumat, 29 April 2011 – 17:58 WIB
JAKARTA - Banyak dan kuatnya desakan (penuntasan) pembahasan RUU Badan Penjamin Jaminan Sosial (BPJS), mendapat respon dari pihak DPR RI. Setidaknya, seperti diungkapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, pemerintah dan DPR sendiri sebenarnya sudah memiliki kesepakatan terkait pembahasan RUU tersebut. Di mana menurutnya, salah satu dari isi kesepakatan itu adalah merevisi terlebih dahulu UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).
"Menurut saya, sudah ada langkah yang cukup maju (dalam hal ini), yang awalnya buntu. Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat akan membahas RUU BPJS, dengan terlebih dahulu melakukan revisi terhadap UU SJSN," kata Taufik kepada wartawan, Jumat (29/04), di Gedung DPR.
Di dalam UU SJSN sendiri menurut Taufik, ada beberapa pasal yang dianggap perlu direvisi. Revisi itu pun menurutnya, terutama perlu dilakukan terhadap pasal-pasal yang dianggap krusial.
"Dan prinsipnya, ada kesepahaman. Ada hal yang sangat penting. Jangan sampai masalah asuransi ini, saat dilaksanakan kemudian gagal, seperti (di) negara-negara lain yang gagal," ujar Taufik pula. "Seluruh fraksi (di DPR) mendukung (RUU) BPJS. Tapi, kita juga mengantisipasi penerapannya, jangan sampai gagal seperti Jepang (misalnya)," tambahnya.
JAKARTA - Banyak dan kuatnya desakan (penuntasan) pembahasan RUU Badan Penjamin Jaminan Sosial (BPJS), mendapat respon dari pihak DPR RI. Setidaknya,
BERITA TERKAIT
- Rieke PDIP Bakal Dipanggil MKD Buntut Bersuara Tolak PPN 12 Persen
- 5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira
- Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik di Jogja Bareng Wamenhub
- Keamanan Kawasan Kemayoran Ditingkatkan Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025
- Forum PPPK Buktikan Kepeduliannya terhadap Korban Banjir Sukabumi
- ASDP Maksimalkan Layanan di Lintas Penyeberangan Utama untuk Sambut Libur Akhir Tahun